AG892KEDIRIRAYA.COM || KABUPATEN KEDIRI - Tahun 2025 ini Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri mendapatkan lagi anggaran penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (posbakum).
Penyelenggaraan Posbakum yang dilakukan Sejak Beberapa tahun lalu ini telah menghasilkan kontrak kinerja Posbakum dari LBH YLBH (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) Kediri Yang Di Gawangi Oleh Advokat dan Paralegal Berpengalaman dengan PN Kabupaten Kediri.
Posbakum sendiri merupakan layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Posbakum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memberikan layanan sebagaimana Posbakum pada umumnya, berupa:
* pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
* bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
* penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Layanan posbakum ini dapat diakses oleh setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.
"Kami Dari Posbakum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Siap Membantu Setiap Warga Masyarakat yang Membutuhkan Bantuan Hukum Secara Cuma - Cuma di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri", Ujar Merdiko Nur Utomo, SH yang merupakan Salah Satu Punggawa Dari YLBH Kediri.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa dengan hadirnya Posbakum di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri ini memungkinkan bagi masyarakat yang tidak mampu baik secara ekonomi maupun tidak mampu dalam membuat dokumen hukum (Surat gugatan/surat permohonan) untuk dapat mendapatkan advis hukum atau bantuan membuat dokumen hukum secara cuma-cuma (gratis).
(Luqman)
0 Komentar