Kliennya di Jebak IM dan LH, Penasehat Hukum Arif Wibowo Akan Lapor ke Polisi




AG892KEDIRIRAYA.COM || KOTA KEDIRI – Wakil bendahara 1 KONI Kota Kediri tahun 2023, Arif Wibowo, melalui penasehat hukumnya Eko Budiono dalam wawancara eksklusif kepada sejumlah media menyatakan, kliennya merasa dijebak oleh pihak ketiga.


Pihak ketiga yang dimaksud, berinisial IM dan LH yang menawarkan dan menjanjikan akan menyelesaikan masalah dugaan korupsi di tubuh pengurus KONI Kota Kediri 2023. Sebelum ketiga pengurus, (Ketua KONI Kwin Atmoko, Bendahara KONI Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara 1 Arif Wibowo-red) ditetapkan sebagai tersangka (TSK).


“Inisial IM dan LH, salah satunya mengaku sebagai anggota Polda Jatim, dan kejadian tersebut saya belum masuk sebagai kuasa hukumnya Arif Wibowo,” kata Eko Budiono PH sekaligus Pengacara Arif Wibowo, Rabu (15/1) malam.


Kronologi


Inisial IM mengenalkan LH kepada Arif Wibowo, sebagai anggota Polda Jatim yang akan bisa menuntaskan permasalahan, disitu ketiga pengurus KONI, ketua bendahara umum dan wakil bendahara, di minta untuk urunan (patungan-red) sebesar 1 miliar ditanggung 3 orang.


“Klien saya, Arif, pontang-panting untuk memenuhi tuntutan tersebut, dijualah perhiasan emasnya di toko Semar, dan hasil penjualan sebesar 550 Juta diserahkan ke dua oknum tersebut,” ungkap Eko.


Besoknya Arif, lanjut Eko, diminta membawa tas yang berisi uang, diperkirakan sebesar 1 miliar ke kantor kejaksaan. “Anehnya, uang tersebut menurut keterangan Arif, hanya untuk di “titipkan” kepada pihak kejaksaan, dan setelah dihitung tidak ada 1 miliar, melainkan cuma sebesar 700juta,” bebernya.


Nah, dari bukti surat penitipan uang, dan penetapan sebagai tersangka itu duluan penitipan, tapi mengapa pihak kejaksaan justru mengaku bahwa uang tersebut adalah hasil sitaan,” tukasnya.


Heran saya disitu, karena kejaksaan pun masih menghitung kerugian negara, dan belum menetapkan sebagai tersangka (waktu itu-red),”Pihak Kejaksaan kok bisa menemukan gambaran kerugian negara sebesar 1 miliar,” kata Eko sambil menggelengkan kepala.


Merasa di Jebak


Klien saya jabatannya wakil bendahara, kenapa justru yang ditekan malah dia, “Buktinya ia disuruh menyediakan uang 550 Juta padahal, kalau itu 1 miliar dibagi 3 orang untuk patungan, seharusnya tidak sebesar itu,” jelasnya.


“Kemudian, disuruh mengaku yang menitipkan uang sebesar 700 juta ke kejaksaan inisiatif dirinya sendiri,”sambung Eko.


Untuk itu, kita sebagai warga negara yang baik klien saya mengikuti saja alur daripada memberikan pemeriksaan itu oleh kejaksaan, sampai dengan di mana dan mau dibawa ke mana karena Kejaksaan sendiri saya lihat sampai dengan saat ini masih menunggu proses daripada pemeriksaan BPKP untuk menentukan kerugian negara yang sampai dengan hari ini mungkin belum selesai.


Harapannya, karena telah membawa lari uang orang lain (klien saya), bilamana tidak ada i’tikad baik dari pihak IM dan LH,”Saya akan melaporkan pihak ketiga tersebut, IM dan LH,” Tandasnya.


Perlu diketahui, dugaan korupsi dana hibah di kubu KONI Kota Kediri 2023 itu terkuak karena tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) awal. Pihak Kejaksaan masih menghitung kerugian dalam kasus korupsi tersebut sampai hari ini. Pun begitu Kejaksaan, mengaku dari hitungan awal kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. (ag892/luqman)

Posting Komentar

0 Komentar