AG892KEDIRIRAYA.COM | | KOTA KEDIRI – Lima Kriteria gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan dan lima kriteria yang tidak dilayani oleh BPJS Kesehatan
diungkapkan laman IG RSUD Gambiran Kota Kediri, @rsudgambiran_kotakediri, bahwa kriteria kegawatdaruratan agar pelayanan di IGD ditanggung BPJS Kesehatan, tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018.
*Merujuk Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, berikut 5 kriteria kegawatdaruratan yang di tanggung BPJS Kesehatan:*
1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
2. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi
3. Adanya penurunan kesadaran
4. Adanya gangguan hemodinamik
5. Memerlukan tindakan segera.
Meski begitu, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
*Berikut 5 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:*
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan keda yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
Diketahui, hal tersebut telah tertuang dalam nota Berita Acara Kesepakatan Bersama Panduan Penatalaksanaan Solusi Permasalahan Klaim INA – CBG tahun 2024. Kesepakatan Kemenkes dan BPJS Kesehatan, No: JP. 02.03/H.IV/3760/2024 dan No. 1247/BA/1124.
Di dalamnya, menyepakati tentang Petunjuk teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBG’s) merupakan acuan bagi fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, BPJS Kesehatan dan pihak lain yang terkait mengenai metode pembayaran INA- CBG’s dalam pembayaran penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan hasil pertemuan kedua pihak BPJS dan Kemenkes, menghasilkan telah disepakati bahwa terdapat 4 kasus yang diatur dlm ranah administrasi dan 3 kasus dalam ranah medis.
Berita acara ini akan menjadi acuan bersama bagi BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit, dalam penyelesaian kasus-kasus yang dinyatakan sebagai klaim dispute dan pending serta dalam proses verifikasi INA-CBG’s.(ag892/luqman)
0 Komentar