Polres Kediri Kota Masih Dalami Kasus OTK Serang Kajari Kabupaten Kediri

AG892KEDIRIRAYA.COM | | KOTA KEDIRI – Polres Kediri Kota menyikapi masih dalami kasus orang tidak dikenal (OTK) yang menyerang Kepala Kejaksaan Kabupaten Kediri (Kajari).

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menerangkan, dapat kami sampaikan bahwa terkait kasus yang terjadi keributan di wilayah hukum yang saat ini juga viral di media sosial.

“Kami sampaikan bahwa kejadian adalah kemarin hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 atau 8 malam terjadi dari Simpang setelah proklabana atau jalan Hasanuddin sampai dengan Simpang depan kodim atau jalan Imam Bonjol,” ungkapnya, Selasa (24/12/2024) petang.

Lebih lanjut, AKBP Bramastyo menjelaskan bahwa benar memang satu kendaraan Innova plat pemerintah yang dikendarai oleh Bapak Kajari Kabupaten Kediri, jadi beliau sendiri yang di dalamnya beserta dengan keluarga pada saat setelah di Simpang proklabana

“Di teriaki oleh dua orang tak dikenal yang dari sepeda motor berboncengan dengan kalimat berhenti! berhenti! namun, demikian tidak digubris oleh pengendara Innova dan terus berjalan sampai akhirnya di simpang kodim atau di jalan Imam Bonjol karena lampu merah kendaraan berhenti,”jelasnya

“Nah, di situlah pengendara sepeda motor dari dua orang tidak dikenal itu turun yang satu menghadang di depan kap kendaraan dan yang satu menggedor,” sambung Kapolres

Sedangkan, untuk motif dari dua orang yang tidak dikenal ini masih kita dalami, yang jelas tindakannya patut diduga perbuatan tidak menyenangkan tersebut adanya pengancaman.

Baik kepada bapak kajari maupun keluarga yang saat itu memang berada di dalam, yang mana mobil di gedor-gedor baik kap maupun pintu mobil sehingga kajari juga melakukan perbuatan untuk mengamankan keluarganya.

Kemudian, dua OTK tersebut masih dimintai keterangan, untuk inisial yang pertama yaitu HFL warga Kampung Dalem Kecamatan Kota Kediri usia 33 tahun yang kedua AM usia 42 tahun warga Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri,” tegas AKBP Bramastyo.

Perlu diketahui, sesuai dengan Nomor 1 tahun 2022 tentang perizinan pengawasan dan pengendalian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api dalam pasal 163 disebutkan:

Bahwa, beberapa pejabat pemerintahan seperti kepala tinggi negara, kepala daerah, legislatif, pejabat Polri, pejabat TNI, pejabat pegawai negeri sipil dan pejabat BUMN.

Yang memiliki surat keputusan jabatan kemudian sehat jasmani rohani lulus tes psikologi kemudian lahir dan cakap menembak bisa diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api.

Dalam hal ini, Bapak Kajari Kabupaten memiliki surat izin khusus pengguna senjata api yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Intelejen dan Keamanan Polri (Kabaintelkam) dan masih berlaku sampai tahun 2030.

Sesuai dengan perekat Nomor 1 tahun 2009 bab 6 pasal 15 tentang penggunaan kekuatan di mana tembakan peringatan dapat dilepas ke udara maupun ke tanah jika dinilai ada ancaman yang kemudian oleh pemilik senjata dikeluarkan untuk menurunkan moril pelaku kejahatan dengan tetap berhati-hati melakukan penembakan peringatan. (ag892/luqman)

Posting Komentar

0 Komentar