LBH Cakra Tirta Mustika Komitmen Berikan Bantuan Hukum untuk Salah satu Warga Binaan di LP Narkotika Pamekasan

AG892KEDIRIRAYA.COM | | KABUPATEN PAMEKASAN - Guna memberikan pendampingan hukum bagi Salah Satu warga binaan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Madura, Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika melaksanakan Kunjungan serta Konseling Kepada Salah Satu Warga Binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Madura yang Berasal dari Jombang, Selasa (24/12/2024).

Dwi Heri Mustika SH, MH, Ketua Umum LBH Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram) melalui Dedy Luqman Hakim, SH, Ketua LBH Cakram Kediri Raya mengatakan, Kegiatan ini merupakan salah satu langkahnya dalam membantu Salah Satu warga binaan Lapas Kelas IIA Pamekasan Madura tersebut.

“Kunjungan serta Konseling ini dalam rangka memberikan pendampingan hukum bagi salah Satu Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan yang kebetulan menjadi Klien Kami,”ungkap Ketua LBH Cakram Kediri 

Selanjutnya Ketua LBH Cakram Kediri Raya berharap Kunjungan serta konseling ini dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pemekasan Madura Tersebut.

“Diharapkan Kunjungan dan Konseling ini dapat membantu permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh salah satu warga binaan. terkait hak-hak perdatanya maupun proses hukum yang sedang dijalankan,”jelas Dedy.

Ketua LBH Cakram Kediri Raya tersebut mengutarakan akan memfasilitasi warga binaan dalam hal bantuan hukum terhadap masyarakat miskin, buta hukum, tertindas dan termajinalkan.

“Tujuan kami adalah mewujudkan amanat pemerintah , kami akan memberikan bantuan hukum juga kepada warga binaan yang sudah yang menerima vonis. Terutama warga binaan yang mau mengoreksi putusan nya dengan melakukan PK,tuturnya.

LBH Cakram juga berkomitmen akan membantu hal-hak warga binaan jika terkendala.

“Begitu juga dengan hak-hak lain, seperti hak yuridis kami siap membantu. Termasuk juga memberikan ketenangan bagi warga binaan siapa tau diluar ada hak-hak mereka yang dirampas atau tidak sebagaimana mestinya,”pungkasnya.(red)

Posting Komentar

0 Komentar