AG892KEDIRIRAYA.COM | | KABUPATEN KEDIRI – Pernyataan Pihak Polres Kediri melalui Ipda Hery Wiyono, Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, pada hari jumat dinyatakan sehat dan bisa keluar rumah sakit, kita lakukan pemeriksaan dengan bukti yang ada. “Setelah itu, kita tetapkan tersangka dan langsung kita lakukan penahanan. Jumat tanggal 20 Desember 2024,”ungkapnya
Sementara masih Bapaknya, kalau ibu nya masih di rumah sakit tapi kemungkinan juga menjadi tersangka.
“Hasil lab nya belum keluar, masih lama. Cuma keterangan saksi dan keterangan Danang ini klop ya sudah kita jadikan tersangka akhirnya,” jelas IPDA Hery.
Kronologinya, lanjut IPDA Hery, yang beli istrinya setelah itu yang menuangkan ke susu itu bersama sama bahkan yang ngasih ke anak nya adalah bapaknya.
“Inisiator nya memang dari pihak istri. Ini keterangan dari istri masih belum fix apakah inisiatif nya atau bapaknya,”sambungnya
Diakui, oleh Ipda Hery, mereka memang banyak hutang pinjol namun selain pinjol juga ada hutang koperasi dan BPR. Akan Tetapi akibat diteror Pinjol hingga mengakibatkan stres. Kalau tidak membayar hutang nanti tak penjarakan fotomu tak tempel dimana mana. Intinya ditakut takuti.
“Pinjol 10 juta cuma terbagi 5 pinjol jadi sekitar 2 juta. Utang koperasi dan BPR sekitar 18 juta,” terangnya.
Sedangkan, anak pertama sekarang diasuh nenek nya dan ada pendampingan dari psikolog.
Untuk itu, ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga. Sekitar 20 tahun. “Jadi itu masuk Undang Undang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia itu ancaman 15 tahun ditambah sepertiga jadi maksimal 20 tahun,” pungkas IPDA Hery Wiyono.
Sebelumnya, diberitakan Tragedi menimpa satu keluarga di Dusun Sumberejo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Satu anak berusia 2 tahun meninggal dunia, sementara tiga anggota keluarga lainnya dilarikan ke rumah sakit setelah diduga mengalami keracunan.(ag892/luqman)
0 Komentar