AG892KEDIRIRAYA.COM||Kediri - TimBuser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap seorang karyawan swasta berinisial MG 22 tahun.
Pemuda asal Desa Jerukwangi Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri ini diduga terlibat peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan penangkapan terduga pelaku di sekitaran Desa Kasreman Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.
"Penangkapan terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan petugas," kata AKP Sriati, Minggu (6/10/2024).
Selain menangkap terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 18 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,42 gram atau dengan berat bersih 3,44 gram.
Selanjutnya, 2 unit timbangan digital, 1 bendel plastik klip, 1 bungkus microtube dan 1 ponsel.
"Diduga barang bukti tersebut akan diedarkan oleh terduga pelaku,"terangnya.
Terduga pelaku kemudian bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Sedang dimintai keterangan yang bersangkutan untuk dikembangkan,"ucap AKP Sriati.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan narkotika di wilayah hukum Polres Kediri.
"Peran masyarakat ini sangatlah penting untuk memberantas peredaran narkoba dan narkotika. Untuk itu bila kami mengamankan para pelaku pengedar narkoba dan narkotika tentunya meminimalisir atau menekan peredaran narkoba serta narkotika di wilayah Kabupaten Kediri," tutup AKP Sriati.(AG892/Erwin)
0 Komentar