Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, di Kantor Desa Gedangsewu, pada Kamis siang (05/09/2024).
Bupati yang akrab disapa mas Dhito itu menyerahkan 1.000 lebih sertifikat kepada masyarakat Desa Gedangsewu. Ia mengatakan, program PTSL ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kepemilikan tanah yang belum terdaftar.
Dalam kesempatan tersebut, Mas Dhito mengungkapkan awalnya program PTSL itu direncanakan untuk menyerahkan 1.000 sertifikat. Namun, jumlah tersebut meleset menjadi 3.000 lebih sertifikat yang telah selesai dan akan diserahkan secara bertahap.
"Hari ini saya hadir pada penyerahan sertifikat PTSL ini di Desa Gedangsewu. Harapannya, sertifikat ini bisa memberikan manfaat lebih bagi masyarakat dan tanah mereka nanti bisa memiliki legalitas secara hukum," kata mas Dhito.
Bupati yang gemar mengendarai Vespa ini menyebut, Pemkab Kediri menganggarkan dana khusus untuk program PTSL. Pada tahun lalu, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,5 miliar, sedangkan untuk tahun ini meningkat menjadi Rp 5 miliar.
"Ini merupakan wujud komitmen kami dalam mendukung program pemerintah pusat yang dikenal dengan Tri Juang," ujar Mas Dhito.
Hingga saat ini masih terdapat sekitar 30.000 bidang tanah di Kabupaten Kediri yang belum memiliki sertifikat. Pemerintah daerah menargetkan sertifikat semua bidang tanah tersebut akan selesai di tahun 2025.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga paham akan hak dan kewajibannya terkait kepemilikan tanah," jelas Mas Dhito.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, La Ode Asrafil, menambahkan bahwa jumlah total bidang tanah di wilayah Kabupaten Kediri mencapai 800.000 bidang.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 750.000 bidang tanah telah tersertifikasi.
"Program PTSL ini memberikan banyak keuntungan bagi pemilik tanah," ucap Ode.
Menurut Ode, salah satu keuntungan utama mengikuti program PTSL adalah adanya identitas resmi untuk tanah yang dimiliki, sehingga pemilik tidak perlu khawatir tanahnya akan diambil oleh pihak lain.
"Sertifikat PTSL memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat hak milik lainnya dan bisa dijadikan agunan untuk pinjaman," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gedangsewu, Roslan Abdul Gani menyambut baik dan mengaku bahagia masyarakatnya bisa menerima sertifikat tanah. Apalagi penyerahan dilakukan langsung oleh orang nomor satu di Kabupaten Kediri.
"Tentunya bersyukur, terimakasih kepada mas Bupati. Ini yang ditunggu-tunggu masyarakat. Pesan saya tolong di Jaga yang baik, jangan sampai hilang," kata Cak Roslan, sapaan akrab Roslan Abdul Gani. (Ag892/Erwin/Alin)
0 Komentar