Ia adalah ACP (24) dan MTF alias Pendik (23) asal Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan penangkapan kedua terduga pelaku.
Awalnya petugas mengamankan ACP. Petugas menyita barang bukti 1400 butir pil dobel L dalam bungkus kresek warna hitam, 2 bungkus plastik klip kosong, dan 1 ponsel.
"Awalnya tim Buser Satresnarkoba menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Untuk terduga pelaku diamankan dirumahnya,"tutur AKP Sriati, Kamis (15/8/2024).
Pada saat diinterogasi disampaikan Kasi Humas, sebelumnya pada Selasa (6/8/2024) mendapatkan 2000 butir pil dobel L area persawahan dekat Totok Kerot Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri dari MTF alias Pendik.
Kemudian ribuan pil dobel L itu diedarkan lagi oleh ACP. ACP setiap menjual pil dobel L 1000 butir pil dobel L dengan harga Rp1,5 juta.
"Terduga pelaku MTF alias Pendik juga diamankan. ACP ini disuruh mengedarkan atau menjual oleh MTF dengan 1000 butir pil dobel L, harga Rp1,5 juta. ACP mendapatkan upah Rp 250 ribu,"ucap AKP Sriati.
"Terduga pelaku MTF diamankan dirumahnya dengan barang bukti 1 ponsel. Keduanya ini memang saling kenal,"imbuhnya.
Lanjut diungkapkan Kasi Humas, kedua terduga pelaku diamankan oleh petugas tidak melakukan perlawanan. Kedua terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini kedua terduga pelaku masih dimintai keterangan. Kemungkinan masih ada jaringan lainnya. Kami mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui adanya peredaran narkoba agar melapor ke pihak kepolisian,"ungkap AKP Sriati.(AG892/Aris/Erwin)
0 Komentar