Residivis Narkoba Asal Kepung Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri

 
AG892KEDIRIRAYA.COM||KEDIRI - Pria berinisial GF (34) asal Dusun Jatipehlandak Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi dari Satresnarkoba Polres Kediri.

Ia diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba atau narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Informasi dihimpun, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kediri mendapatkan Informasi perihal peredaran sabu-sabu di Dusun Jatipehlandak Dess Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.

Dari informasi itulah, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi pria berinisial GF diduga sebagai pengedar sabu-sabu," kata Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriatik, Jumat (12/7/2024).

AKP Sriatik menjelaskan, terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini akhirnya dapat diamankan di sekitar lingkungan setempat pada Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 10 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 4,17 gram. Turut diamankan 2 buah timbangan digital, 8 plastik kosong berbentuk, 2 pak plastik klip baru, dan satu unit ponsel.

"Kepada petugas, yang bersangkutan mengaku asal-usul barang bukti itu didapatkan dari seseorang yang mengaku bernama UUT," jelasnya.

"Meski begitu, seseorang yang bernama UUT itu tidak diketahui keberadaannya dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO," imbuhnya.

Dia menuturkan, barang haram tersebut didapatkan pada Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di pinggir Jalan Raya Rungkut Kota Surabaya.

Selanjutnya peran terduga pelaku menunggu perintah untuk meranjau sesuai dengan lokasi yang diperintahkan oleh UUT.

"Upaya peredaran narkoba itu terlebih dahulu digagalkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri," tambahnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, GF mengaku dalam kesehariannya bekerja sebagai sopir. Terduga pelaku itu merupakan residivis kasus yang sama.(AG892/AK)

Posting Komentar

0 Komentar