Polsek Kras Ringkus Pelaku Pencurian Cabe Hijau


AG892KEDIRIRAYA.COM||KEDIRI - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kras Polres Kediri berhasil meringkus pelaku pencurian cabe hijau bernama IB warga Desa Seketi Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Rabu (22/2/2024). Pelaku nekat mencuri cabai milik Budiono warga Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

Kepada Ag892 Kapolsek Kras, AKP Iptu I Nyoman Sugita mengatakan pelaku dapat diamankan setelah korban melapor ke Polsek Kras. 

I Nyoman menjelaskan awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB korban hendak menyemprot tanaman cabai miliknya yang berada di area persawahan. 

Saat sampai di lokasi tersebut korban mendapati tanaman cabai miliknya telah rusak bekas diambil oleh orang yang tidak di kenal atas kejadian tersebut. 

"Korban mengalami kerugian Rp 300.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kras," terang Kapolsek Kras. 

Adapun dalam proses penangkapan itu, lanjut dikatakan Kapolsek Kras, pihaknya mendapatkan laporan dari korban. Dengan berbagai informasi dan bukti di lokasi kejadian, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti dua karung cabe hijau di kediamannya. 

Untuk motifnya, lanjut Kapolsek Kras pelaku mencuri dengan cara memetik di kebun milik korban tanpa ijin dan kemudian memasukan ke 2 (dua)  karung warna kuning kemudian menyimpannya di tengah tanaman tebu.

"Ada 2 karung cabai hijau dengan berat 29 kg yang kami amankan," jelas Kapolsek. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB telah dilaksanakan sidang tipiring di PN Kabupaten Kediri dengan putusan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 7 hari kurungan kepada tersangka.

"Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tandasnya.(AG892/ulum)

Posting Komentar

0 Komentar