Polsek Mojoroto Polresta Kediri, Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis untuk Stok Tahun Baru

 


AG892KEDIRIRAYA.COM||Kediri-Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk di awal tahun 2024. Kegiatan ini dilakukan dalam upaya menekan peredaran miras ilegal untuk pesta tahun baru.

Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason mengatakan, pengungkapan peredaran miras yang diperjualbelikan secara illegal tersebut bermula dari informasi dua orang yang diinterogasi di kawasan GOR Jayabaya.

"Mulanya kita, dari Polsek Mojoroto, melakukan patroli Cipta Kondisi tahun baru, tiba – tiba menjumpai dua remaja sedang mengkonsumsi minuman keras di jalan kembar area GOR Jayabaya, lalu kita interogasi asal muasal minuman keras jenis bekonang gedhang klutok yang ia konsumsi itu,“ kata Mukhlason, Senin (1/1/2024). 

Kemudian, lanjut dikatakan Kapolsek Mojoroto remaja itu mengaku membeli miras tersebut dari salah satu ‘angkringan' yang berlokasi di Jalan Raung, depan MTSN, utaranya SPBU. Pihaknya bersama anggota langsung mendatangi lokasi yang dimaksud ( TKP ), dan ternyata informasi itu benar adanya.

“Saat kita interogasi, pemilik angkringan itu sempat berkelit, namun ia tak bisa menyangkal Ketika ada puluhan minuman keras berbagai merk berada di rombong angkringan miliknya,” jelasnya.

Kepada Polisi, pemilik angkringan yang teridentikasi berinisial ABP (28) warga Mojoroto Gg VII Barat, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri itu mulanya mengaku bahwa minuman keras miliknya itu ia beli di salah satu toko yang berlokasi di Jalan Patimura.

“Di lokasi itu kita melihat ada kendaraan roda empat warna putih bernopol AG 1870 JK yang terparkir di depan angkringan itu, kemudian kita tanya milik siapa mobil itu, dan pemilik angkringan yang kita mintai keterangan terkait minuman keras yang ia miliki itu mengaku bahwa kendaraan mobil tersebut miliknya,” ungkapnya.

Kompol Mukhlason kemudian memerintahkan pemilik kendaraan itu untuk membuka kendaraannya itu. Dan ternyata, di dalam kendaraan ( mobil ) itu ada ratusan botol minuman keras berbagai jenis bermerk.

Dengan dibantu tim patroli Sabhara Raimas dan Iptu Tugiono yang  saat itu sedang terploting di simpang 4 Muneng, Polsek Mojoroto membawa ratusan minuman keras berbagai jenis bermerk itu ke Kantor Polsek Mojoroto. Dikarenakan pemilik kendaraan itu juga tak membawa surat – surat kendaraan ( STNK ), kendaraan yang digunakan untuk mengangkut ratusan minuman keras tersebut juga turut diamankan di Polsek Mojoroto.

“Saat kita mintai keterangan di Kantor Polsek Mojoroto, ABP mengaku bahwa ratusan minuman keras itu rencananya ia persiapkan untuk pesta minuman keras tahun baru,” bebernya. 

Akibat kejadian itu, ABP melanggar Perda Kota Kediri No.12 Tahun 1983  Tentang Ijin Penjualan Minuman Keras merujuk PERMENDAG NOMOR 6/M-DAG/PER/V/I/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAG NOMOR 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan  Minuman Beralkohol.

"Kepada polisi, ABP mengaku membandrol miras tersebut dengan harga yang berbeda atau variatif," tandasnya.(AG892) 

Posting Komentar

0 Komentar