Biro Kediri Kota
Ag892kediriraya.Com,-Satlantas Polres Kediri Kota terus bertransformasi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat atau pemilik kendaraan untuk wajib pajak (WP) di kantor samsat.
Adapun, pelayanan yang diberikan hingga saat ini sudah berjalan dengan maksimal, humanis, transparan dan akuntabel.
Apalagi, anggota yang berada di Samsat sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak ada yang menggunakan jasa calo / makelar.
Layla, salah satu warga mengurus balik nama dan perpanjangan STNK 5 tahunan kendaraan mengaku, sangat puas dengan kinerja pelayanan yang diberikan oleh anggota Samsat Kota Kediri.
Dia juga menilai bahwa selama prosesnya berjalan dengan lancar serta cepat dan sesuai prosedur. Apalagi, dirinya mengurus sendiri tanpa menggunakan jasa calo / makelar karena ada petugas yang mengarahkan secara jelas, lugas, ramah dan humanis.
"Prosesnya bisa dilakukan sendiri dan tidak perlu menggunakan jasa calo karena caranya sangat mudah. Kalau semisal bingung bisa tanya langsung kepada petugas yang berada di Samsat jadi tidak perlu sungkan karena akan diberikan arahan," katanya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha menuturkan, sejauh ini petugas yang berada di Samsat sudah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat baik mengurus administrasi tentang wajib membayar pajak kendaraan tahunan, 5 tahunan, dan balik nama.
Akan tetapi, kami akan terus berbenah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Walaupun pelayanannya sudah baik dan mendapat apresiasi dari masyarakat, tetapi kita akan terus meningkatkannya lagi, terus dan terus berbenah menjadi semakin baik karena tugas kami sebagai pelayan masyarakat," katanya, Sabtu (11/11/2023).
Lebih lanjut, AKP Andhini menyampaikan, pelayanan yang dilakukan anggota sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), mekanisme dan persyaratan juga sudah sesuai.
Sedangkan, masyarakat yang datang saat ini sudah memilih untuk mengurus secara sendiri sehingga hal tersebut sebagai bentuk jika mereka sudah bisa melakukan tanpa menggunakan jasa calo / makelar.
"Anggota juga mengarahkan masyarakat mengenai persyaratan ataupun mekanisme kepada wajib pajak agar mudah dipahami dan tidak kebingungan," ucap Kasat Lantas Polres Kediri Kota.(Ag892/Ars)
0 Komentar