Dua Pekan, Polres Malang Berhasil Ungkap 18 Kasus Pencurian dan Amankan 10 Tersangka

BIRO MALANG

Ag892kediriraya.com,-Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah dilakukan. 

Sejumlah sepuluh tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut telah dilaksanakan penahanan.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengatakan operasi penanggulangan kejahatan pencurian dilakukan secara serentak oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Polsek jajaran sejak tanggal 11 hingga 27 November 2023. 

Selama kurun waktu tersebut Polres Malang berhasil mengungkap 18 kasus, diantaranya kasus 10 Curanmor, 5 kasus Curat, dan 3 kasus penadahan.

“Total keseluruhan yang bisa kita hadirkan di depan rekan-rekan media ada sejumlah 10 tersangka,” kata Kompol Wisnu saat pelaksanaan press conference di Lapangan Satya Haprabu, Mapolres Malang, kemarin Senin (27/11/2023). 

Wakapolres menambahkan, dalam operasi penanggulangan kejahatan tersebut, pihaknya telah menahan 5 tersangka Curanmor, 3 tersangka Curat, dan 2 tersangka penadahan. 

Modus operandi yang dilakukan para tersangka rata-rata mereka menggasak kendaraan bermotor yang ditinggal di halaman rumah maupun tepi jalan umum. 

Sedikitnya 20 sepeda motor barang bukti hasil curian turut diamankan dalam operasi kepolisian yang dilakukan. 

Selain itu, barang bukti lain seperti kunci T, ponsel, perhiasan emas, serta pakaian juga turut disita pihak kepolisian. 

“Seluruhnya menggunakan kunci letter T sebagai sarana untuk melancarkan aksinya. Sementara untuk kasus curat, tersangka melakukan aksinya dengan mencongkel jendela kemudian masuk mengambil barang berharga milik korban,” imbuh Wakapolres.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, menambahkan pihaknya langsung mengembalikan semua kendaraan yang dicuri kepada korbannya usai pengungkapan kasus tersebut. 

Para korban yang hendak mengambil barang bukti pun diwajibkan membawa kunci dan dokumen asli.

"Hari ini kami hadirkan para pemilik kendaraan bermotor yang hilang, selanjutnya seluruh barang bukti hasil pencurian diserahkan kembali kepada pemilik kendaraan, tanpa biaya," tutur Ipda Adnan.

Kasihumas mengimbau kepada warga agar tidak ragu untuk untuk melaporkan kehilangan barang miliknya kepada Polisi. 

Pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait kasus pidana yang dilaporkan sekaligus melakukan pencarian tanpa dipungut biaya. 

Kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Malang, Kasihumas juga mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam meletakkan kendaraan bermotor miliknya, sebagai upaya pencegahan, pemilik motor dapat menambahkan kunci ganda maupun pengaman lain pada kendaraan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila meletakkan kendaraan agar berhati-hati, bila perlu memakai kunci ganda. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana pencurian,” pungkas Ipda Adnan. (Ag892/ars)

Posting Komentar

0 Komentar