Reskrim Polres Tabanan Bekuk Dua Tersangka Kasus Bersama - Sama Melakukan Kekerasan

Biro Tabanan

Ag892kediriraya.com,-Bertempat di Ruang RJ Sat Reskrim Polres Tabanan, Selasa ( 19/9/2023 ) PolresTabanan melaksanakan Jumpa Pers ( Press Conference ) kasus secara bersama - sama melakukan kekerasan, giat press conference dipimpin oleh Kasat Reskrim ( AKP Arung Wiratama, S. T. K.) didampingi Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu I Gusti Made Berata dan KBO Reskrim Iptu I Putu Eka Pryanata, S.H., M.H.19 September 2023

Press conference dibuka oleh Kasi Humas Polres Tabanan dan dilanjutkan pemaparan kronologis kasus oleh Kasat Reskrim, dimana pada hari jumat tgl 8 September 2023 pelapor atas nama Andika Wiradana, dimana yg bersangkutan sebagai pengawas proyek mendapat informasi terjadi keributan dibedeng pekerja ada yg terluka dan tergeletak di pinggir jalan, kemudian pelapor langsung menuju tempat kejadian dan sesampai dilokasi pelapor melihat korban atas nama D H, sampang, 24 - 08 - 2002, laki2, alamat Br. Tegal Kepuh, Ds.Kaba - Kaba, Kec. Kediri, Kab.Tabanan, sdh tergeletak dlm keadaan terluka dan berdarah, selanjutkan pelapor memanggil ambulance dan mengantar ke RSUD Tabanan dan pada hari Sabtu, tgl 9 September 2023 melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan. 

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Reskrim Polres Tabanan selanjutnya melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, dari olah TKP dan keterangan saksi, tersangkanya mengarah dua orang yaitu atas nama G L alias Dion, laki2, TTL Himba Rica, 02 - 02 - 1996, alamat Ds. Homba Rica, Kab. Sumba Barat Daya, NTT. sedangkan alamat tempat tinggal Br. Tegal Kepuh, Ds. Kaba- Kaba, Kec. Kediri, Kab. Tabanan. 

A B O alias Andika, laki2, Waimarama, 01 - 07 - 1990, alamat Kampung Waimarama, Ds. Lete Loko, Kec. Kodi Bangedo  Kab. Sumba Barat Daya, NTT. 

Sedangkan barang bukti yang diamankan 1 ( satu ) pasang sandal jepit warna coklat, 1 ( satu ) buah jaket hoody warna hitam dan 1 ( satu ) buah sabit. 

Adapun modus operandinya yaitu pelaku secara bersama - sama melakukan kekerasan kepada korban dgn menggunakan sajam, sehingga korban mengalami luka di dada sebelah kanan dan luka dibagian kepala, sedangkan motifnya yaitu karena kesalah pahaman / perselisihan. 

( Humas Polres Tabanan/Ag892/Mur)

Posting Komentar

0 Komentar