Biro Kediri,
Ag892kediriraya.com,-Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM Ratu), mendatangi kantor Pemerintah Kota Kediri. Mereka menuntut agar segera menyelesaikan kasus kebisingan di SDN Banjaran 4 Kota Kediri, imbas exhaust milik mie gacoan yang ada di Jalan PK Bangsa Kota Kediri. Rabu (27/9).
Dalam orasinya LSM Ratu menuntut agar Pemerintah Kota Kediri menutup sementara operasional mie gacoan sebelum perijinan terlengkapi.
Ratu juga menuntut agar dinas pendidikan mengambil sikap tegas/protes keras pada gerai mie gacoan yang sudah mengganggu aktivitas belajar mengajar di SDN 4 Banjaran Kota Kediri. Serta melindungi hak siswa mendapatkan fasilitas belajar yang layak dan nyaman.
“Pendidikan lebih utama daripada pengusaha mencari uang. Apalagi belum punya ijin lengkap. Kami investigasi, mereka belum bayar ke pemerintah kota. Usaha bodong masak dilindungi oleh wali kota,” ucap korlap aksi Syaiful.
Usai melakukan orasinya perwakilan masyarakat tersebut, ditemui oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepala DPMPTSP, Satpol PP dan Kepala Sekolah SDN Banjaran 4 Kota Kediri.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa mulai hari ini, mie gacoan ditutup total dan tidak boleh beroperasional sampai persyaratan-persyaratan perijinan dilengkapi.
Ditambahkan oleh Saiful Iskak usai mediasi mengatakan, setelah penutupan yang dilakukan Pemerintah Kota Kediri pada gerai mie gacoan, pihaknya akan selalu melakukan pengawasan, agar tidak ada kecurangan pasca penutupan.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri Edi Darmasto mengatakan, Pemerintah Kota Kediri mulai hari ini menutup mie gacoan yang ada di Jalan PK Bangsa Kota Kediri, sampai dilengkapi semua perijinan.
Untuk diketahui, bahwa suara bising dan bau masakan, sudah melebihi batas aman yang tertera pada keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 abaku tingkat kebisingan. Sebelumnya, petugas juga sudah melakukan uji tingkat kebisingan. Hasilnya diatas standar kebisingan yakni diatas 60 desibel (db). Seharusnya, standart kebisingan maksimal 55 desibel.(Ag892/,Fan)
0 Komentar