Kejari Kabupaten Kediri Terima Tersangka Perkara Dobel L

Biro Kediri - 

Ag892kediriraya.com JTJaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kediri. Tersangka berinisial EPP (23) warga Semampir Kecamatan Kota Kediri dengan barang bukti berupa pil jenis LL sebanyak 443 butir dalam botol plastik warna putih dan 1 buah HP. 

Dalam perkara tersebut, tersangka EPP diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha atau dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu. 

Untuk Pasal yang disangkalan yakni pasal 60 ke 10 jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tantang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

"Benar kami terima tahap dua dari Polres Kediri," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni, Kamis (13/7/2023).

Selanjutnya setelah selesai dilaksanakan proses Tahap II, tersangka EPP dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selama 20 hari kedepan di rutan. 

"Sesegera mungkin JPU menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara atas nama EPP tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilaksanakan proses persidangan dalam rangka upaya penegakan hukum serta memberantas pelaku peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Kediri," tutup Roni.

REPORTER:AG892/sigit

Posting Komentar

0 Komentar