Kelompok Tani Ringinpitu Dapat Penyuluhan Hukum Dari Kejari Kabupaten Kediri

  


Biro Kediri

Ag892kediriraya.com,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri benar-benar ingin tinggalkan kesan menakutkan bagi seluruh lapisan masyarakat. Itu diwujudkan dari berbagai macam programnya. Mulai dari Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Jaksa Jaga Desa hingga yang terbaru ini Jaksa Sahabat Petani. 

Dengan pengambil tema "Jaksa Sahabat Petani'  Tim Penyuluhan Hukum (Luhkum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri menyelenggarakan Program Jaksa Sahabat Petani bersama anggota Kelompok Tani (Poktan) Bayu Sakti Ringinpitu yang bertempat di balai Dusun Ringinpitu Desa Ringinpitu Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, Kamis (25/05/2023).

Menurut Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri Roni SH menuturkan, Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam bentuk kegiatan penyuluhan hukum sekaligus diskusi tanya jawab agar lebih dekat dengan para petani 

"dalam rangka memberikan pemahaman tentang hukum serta pencegahan agar para petani dapat terhindar dari permasalahan hukum,"tuturnya 

Tujuan utama Kejari Kabupaten Kediri menyelenggarakan program tersebut melalui Posko Jaksa Sahabat Petani, penyuluhan hukum dan mendampingi petani maupun kelompok tani dalam rangka mengajukan bantuan baik alat-alat pertanian maupun bantuan lainnya. 

"Sehingga petani nyaman dalam mengelola dan mengembangkan usaha pertanian serta meningkatkan perekonomian para petani,"pungkas Roni,SH  

REPORTER:AG892/Arya 

Posting Komentar

0 Komentar