Biro Kediri Kota
Ag892kediriraya.com,-Seorang warga kota kediri diamankan petugas lantaran diduga telah menjual minuman keras tanpa ijin.
Pria tersebut Sudarmanto warga Jl Mangga Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri.
Terduga pelaku diamankan petugas pada Sabtu (6/5) sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Kota Kediri Kompol Mustakim SH mengatakan, bahwa terduga pelaku diamankan berkat laporan dari warga terkait penjualan miras di warung milik terduga pelaku
" Petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis arak bali @500ml sebanyak 15 botol yang disimpan dirumahnya," terang kapolsek Kota Kediri
Atas kejadian tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kediri Kota guna proses lebih lanjut.
" Terduga pelaku telah melanggar Perda Kota Kediri No.12 Tahun 1983 Tentang Ijin Penjualan Minuman Keras merujuk PERMENDAG NOMOR 6/M-DAG/PER/V/I/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAG NOMOR 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol," pungkasnya.
REPORTER:A892/sigit
0 Komentar