RAPAT PELAKSANAAN INDEKS KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DAN INDIKATOR PELAYANAN PUBLIK KAUM RENTAN

BIRO KEDIRI

Ag892kediriraya.com,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H. beserta para Kasi dan Kasubag mengikuti rapat Pelaksanaan Indeks Kualitas Pelayanan Publik dan Indikator Pelayanan Publik Kaum Rentan Menggunakan Metode Self-Assessment secara virtual yang diselenggarakan oleh Tim Pengarahan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI, Selasa (27/04/2023).


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H. melalui Kasi Intel Roni SH mengatakan,Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,"terangnya 


Serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penyediaan Sarana Prasarana bagi kelompok rentan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,"jelasnya 


sehingga perlu untuk dilakukan evaluasi atas kepatuhan Indeks kualitas pelayanan publik dan pemenuhan indikator pelayanan publik kaum rentan pada unit/satuan kerja yang dilaksanakan dengan metode self-assessment,"pungkas Roni SH 

REPORTER: AG892/kallo

Posting Komentar

0 Komentar