Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Kawal Gugatan Pencabutan Kuasa Orang Tua

 


Biro Kediri - 

Radioonairfmpare.com Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia,SH,MH., memberikan Surat Kuasa Khusus Kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bonard David Yuniarto,SH,MH., beserta para Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dalam perkara pencabutan kuasa orang tua terhadap anak. Kegiatan itu dilaksanakan pada saat persidangan yang bertempat di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Senin (27/3/2023). 


Chandra mengatakan persidangan dengan agenda Putusan dalam Perkara Pencabutan Kekuasaan Orang Tua atas nama ZA yang sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang telah berkekuatan hukum tetap telah dinyatakan bersalah. 


"Karena terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Perlindungan Anak," jelasnya. 


Lebih jauh, Chandra Eka menjelaskan dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Agama Kab.Kediri telah mengabulkan gugatan kami untuk seluruhnya, Majelis Hakim telah mencabut kekuasaan orang tua atas nama ZA terhadap 2 orang Anak Kandungnya dan memberikan kuasa sepenuhnya kepada ibu kandung berinisial NRN dari kedua anak tersebut. 


"Kegiatan ini untuk mendidik dan merawat kedua orang anaknya. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsinya yaitu Penegakan Hukum bertindak sebagai Penggugat," paparnya. 


Secara hukum, kegiatan ini berdasarkan UU No. 16 thn 2004 sbgmn diubah dengan UU No. 11 thn 2021 ttg Kejaksaan RI.


Hal ini kata Eka Candra merupakan wujud nyata kehadiran Negara untuk menjamin Hak Anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. 


"Serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016," tutupnya.

REPORTER:AG892/sigit

Posting Komentar

0 Komentar