Kejaksaan terima Pembayaran Denda Terpidana Korupsi Dana Bos SMK Pemuda

 


Biro Kediri 

Berita Ag892kediriraya.com

Terpidana  tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana BOS SMK Pemuda Kabupaten Kediri (JA) melakukan pembayaran denda sejumlah Rp. 50.000.000,- kepada Jaksa selaku eksekutor dalam perkara tersebut, Selasa kemarin, (28/02/2023)


Sebelumnya terpidana JA  dinyatakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 6616 K/Pid.Sus/2022 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


"Terpidana JA dijatuhi pidana badan selama 2 tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000,- subsidair 2 bulan" Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia, melaui Kasi Intel, Roni , dalam siaran pers yang diterima On Air Fm rabu siang (01/03/2023)


Saat ini, kata Roni, Terpidana JA telah dilakukan eksekusi pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Kediri pada Rabu (22/02/2023) lalu.


 Untuk pembayaran denda dengan uang tunai sebesar Rp. 50.000.000, diserahkan oleh terpidana JA yang dikuasakan kepada kepada pihak keluarga,


"Diterima langsung oleh Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yaitu Kasi Pidsus dan Kasubsi Penyidikan untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara" Pungkas Roni


Reporter: AG892/ Kallo

Posting Komentar

0 Komentar