LSM Jombang Minta Ketegasan Pemerintah Kabupaten Untuk Segera Menutup Ruko Simpang Tiga

 


Biro Jombang  - 

BERITA AG892KEDIRIRAYA.COM

Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) turun jalan agar Pemerintah Kabupaten Jombang segera menutup Ruko Simpang tiga karena diduga ilegal,

Unjuk Rasa mendatangi tiga tempat di kantor Pemkab Jombang , gedung DPRD Jombang dan Di simpang tiga tempat ruko ilegal itu, pada jum’at (3/2/23)

Ketika pendemo ber orasi di depan Pemkab Jombang Bupati tidak ada di tempat,Wakil Bupati pun tidak ada di tempat Sekdakab yg tidak di tempat namun di temui sehingga hasilnya tidak bisa memutuskan permasalahan tersebut.

Selanjutnya para unjuk rasa Ke Gedung DPRD Jombang dan di sambut langsung oleh Ketua DPRD Jombang H Mas’ud Juremi.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Jombang menyampaikan, “bahwa terkait Pengelolaan Ruko simpang Tiga Pihak DPRD memberikan Rekomendasi,selebihnya pihak Pemkab Jombang yang berhak menentukan.

Setelah dari Gedung DPRD Jombang, Pendemo melanjutkan Aksinya di Ruko Simpang Tiga,Namun lagi lagi para pendemo tersebut tidak mendapatkan hasil yang memuaskan di karenakan tidak satupun Penghuni Ruko yang mau menemui atau memberi Jawaban atas apa yg di harapkan para Pendemo

Persoalan Ruko Simpang tiga sampai saat ini tidak kunjung selesai hal ini menunjukan tidak tegasnya sikap Pemkab Jombang terhadap penghuni Ruko Simpang tiga tersebut.

Menurut Hendro salah satu perwakilan,” berakhir SHGB para penghuni Ruko Simpang tiga sejak bulan juni.tahun 2016 namun anehnya hingga saat ini tahun 2023 Pemkab Jombang tidak Punya nyali untuk menutupnya.

Realitanya Pemkab Jombang telah melakukan Pembiaran meskipun penghuni Ruko Simpang tiga belum melunasi Uang sewa ,ini timbul sebuah pertanyaan ada apa dengan Pemkab Jombang, tuturnya.

Oleh Karena itu Aliansi LSM menuntut Kepada Pemkab Jombang ,”Agar secepatnya melakukan upaya paksa agar seluruh penghuni Ruko Simpang Tiga untuk mengosongkan Ruko-Ruko tersebut, di karenakan Aset Pemkab Jombang tersebut tanpa syarat apapun, tegasnya

Karena penghuni Ruko itu untuk belum menyelesaikan tunggakan selama 5 tahun..

Mengingat hasil temuan BPK sebesar 5 miliar lebih,Pemkab Jombang di larang keras membuat ahad bentuk apapun dan kepada siapapun sebab itu adalah Aset Pemerintah Kabupaten Jombang.

Pernyataan sikap Aliansi LSM Jombang mewanti-wanti Pemkab Jombang hal ini agar segera mengambil tindakan yang tegas dan jangan sampai Ter jadi mengulur ulur waktu.

Reporter: AG892/ Julek

Posting Komentar

0 Komentar