Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Gelar Layanan Prima Tilang

 


Biro Kediri - 

BERITA RADIO ON AIR FM 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memberikan layanan tilang dan pengambilan barang bukti tilang sesuai jadwal tertera pada Surat Tilang pelanggar, Jumat (24/02/2023). Kegiatan ini ditujukan bagi pelanggar tilang di wilayah hukum Kabupaten Kediri, saat ini dengan nama program layanan prima. 


Adapun kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung Baru Layanan Prima Tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. 


"Sesuai dengan data jadwal layanan pada hari Jumat," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni. 


Roni menjelaskan alur layanan prima tilang, diantaranya yakni pelanggar tilang datang ke Gedung Layanan Tilang Kejaksaan. Kemudian mengambil nomor antrian. Lalu menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian. Selanjutnya panggilan sesuai dengan nomor antrian, pelanggar menuju Loket 1 untuk verifikasi surat tilang dengan menyerahkan surat tilang dan foto copy KTP.


Ada juga pelanggar dipersilahkan menuju Loket Bank (petugas Loket BRI tersedia) untuk melakukan pembayaran denda tilang (apabila pelanggar belum melakukan pembayaran di Bank). Terakhir pelanggar menuju Loket 2 dengan memberikan bukti pembayaran denda tilang, selanjutnya petugas menyerahkan barang bukti tilang kepada pelanggar.


"Layanan Tilang Kejaksaan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," papar Roni. 

Roni menambahkan, Petugas Layanan Prima Tilang Kejaksaan selalu berusaha memberikan layanan prima kepada masyarakat dalam layanan tilang dan pengambilan barang bukti tilang. Kritik, saran dan dukungan Sobat Adhyaksa untuk layanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri lebih baik lagi.

“Kenali Hukum Jauhkan Hukuman”

REPORTER:AG892/sigit

Posting Komentar

0 Komentar