Soal UU PPSK, BEM Pesantren Se-Indonesia: Menciderai dan Melanggar Aturan Yang Sudah Berlaku




BIRO JAKARTA

BERITA AG892KEDIRIRAYA.COM

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal ini ditanggapi oleh Pimpinan Halaqoh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren Se Indonesia.


Presidium Nasional Halaqoh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren Se Indonesia Muhammad Naqib Abdullah menanggapi bahwasannya pemberian kewenangan penyidikan terhadap OJK ini bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)


“Mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan harus dilakukan kerjasama dan kekompakan antar lembaga agar bisa tuntas secara maksimal. Adanya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keungan (UU PPSK) yang menetapkan OJK menjadi penyidik tunggal sangat berbahaya yakni mudah sekali untuk melakukan penyimpangan,” tanggap pria yang biasa disapa Gus Naqib ini.(6/1/2023)


Gus Naqib juga menjelaskan bahwasannya kinerja Polri dalam hal penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak diragukan lagi.


“Selain bertentangan dengan hukum yang sudah berlaku, terbitnya UU PPSK ini terkesan tidak kooperatif yang hanya mementingkan satu lembaga saja. Lebih baik OJK nantinya bisa bekerja sama dan membantu Polri untuk menuntaskan tindak pidana disektor jasa keuangan, agar bisa berjalan dengan maksimal,” tutup Gus Naqib.

REPORTER:AG892/sigit

Posting Komentar

0 Komentar