"LAYANAN PRIMA TILANG KEJAKSAAN" Memberikan informasi layanan Tilang Sistem Elektronik ETLE

 


Biro Kediri, 

BERITA AG892KEDIRIRAYA.COM KEDIRI

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri - Sobat Adhyaksa, bagi pelanggar tilang di wilayah hukum Kabupaten Kediri, saat ini Pertugas Layanan Prima Tilang Kejaksaan memberikan informasi layanan tilang sistem elektronik ETLE sesuai jadwal tertera pada surat konfirmasi ETLE dari pelanggar, Jumat (2/12/2022).


Kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung Baru Layanan Prima Tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, sesuai dengan data jadwal layanan pada hari Jumat sejumlah 34 pelanggar tilang. 


Berikut alur Layanan Prima Tilang Kejaksaan:

1. Pelanggar tilang datang ke Gedung Layanan Tilang Kejaksaan.

2. Mengambil nomor antrian. 

3. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian.

4. Panggilan sesuai dengan nomor antrian, pelanggar menuju Loket 1 untuk mendapatkan informasi sistem elektronik ETLE dengan menunjukkan surat konfirmasi ETLE.

5. Pelanggar dipersilahkan menuju Loket Bank (petugas Loket BRI tersedia) untuk melakukan pembayaran denda tilang (apabila pelanggar belum melakukan pembayaran di Bank).

6. Pelanggar selanjutnya dapat mengecek status denda terbayar melalui website: tilang.kejaksaan.go.id 


Layanan Tilang Kejaksaan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Petugas Layanan Prima Tilang Kejaksaan selalu berusaha memberikan layanan prima kepada masyarakat dalam layanan tilang. Kritik, saran dan dukungan Sobat Adhyaksa untuk layanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri lebih baik lagi.


"Kenali Hukum Jauhkan Hukuman"

Sumber: Humas Kejari 


Posting Komentar

0 Komentar