Kejari Kabupaten Kediri Gelar Penyuluh Hukum Restorative Justice di Kayen Kidul

 


Biro Kediri - 

BERITA AG892KEDIRIRAYA.COM KEDIRI

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan penyelenggaraan sosialisasi penyuluhan hukum bertema restorative juatice yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kayenkidul Kabupaten Kediri, Selasa (29/11/2022). Kegiatan ini diselenggarakan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri.


Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kayenkidul beserta jajaran Forkopimca Kecamatan Kayenkidul Panitia Penyelenggara Penyuluhan Hukum Terpadu dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri. Kasi Intelijen selaku Ketua Tim Luhkum/Penkum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Perwakilan DPRD Kabupaten Kediri. Perwakilan PN Kabupaten Kediri. Perwakilan BNN Kabupaten Kediri serta Perwakilan Polres Kediri. 


"Peserta dalam kegiatan tersebut yaitu kepala desa dan sekretaris desa se-Kecamatan Kayenkidul," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni saat dikonfirmasi. 


Dalam kegiatan tersebut Roni yang juga selaku narasumber menyampaikan materi tentang Keadilan Restoratif. Dalam pembahasan materi yang disampaikan tentang pengertian Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. 


Adapula tentang proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan mengacu pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Tentang pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa. 


Selain itu tentang pembentukan Rumah RJ, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, dan menuangkan Pembentukan Rumah RJ tersebut dalam bentuk Peraturan Desa dimasing-masing daerah.


Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu di Masyarakat yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri tersebut diselenggarakan dalam rangka upaya guna memantapkan kadar kesadaran hukum masyarakat sehingga terbentuk perilaku warga negara yang taat hukum.


"Khususnya peserta dari unsur aparat pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa dan sekretaris desa se-Kecamatan Kayenkidul, sehingga sebagai aparat pemerintahan desa sehingga ke depan dapat lebih mengenal hukum dan dapat menyampaikan pengetahuan hukum dari kegiatan tersebut kepada masyarakat di desa masing-masing," jelasnya. 


Ke depan setelah materi yang disampaikan oleh Anggota Tim Luhkum/Penkum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tentang Keadilan Restoratif, dapat segera diselenggarakan atau dibentuk Rumah Restorative Justice di masing-masing desa di wilayah Kecamatan Kras dengan dibentuk Peraturan Desa tentang Rumah Restorative Justice sebagai wujud penegakan hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menggunakan hati nurani serta wujud hukum tidaklah tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

REPORTER:AG892

Posting Komentar

0 Komentar