Operasi Cipta Kondisi, Polsek Pare Sita Botol Arak Jawa pada Warga Badas

 

Biro Kediri - 

BERITA AG892KEDIRIRAYA.COM KEDIRI

Kepolisian Sektor (Polsek) Pare berhasil meringkus terduga pelaku pengedar minuman keras (miras) asal Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Senin (7//7/2022) lalu. Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita 6 botol plastik berisi minuman tradisional jenis arak. 

Menurut keterangan Kapolsek Pare AKP Bowo Wicaksono Melalui Kanit Sabhara Ipda Eko k.m.c mengatakan, "Pada operasi itu, kita amankan 6 botol arak Jawa," kata Ipda Eko Senin (11/7/2022).


Ipda Eko mengungkapkan barang bukti miras tersebut disita dari rumah ER, perempuan 33 tahun asal Desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri pada Senin (11/7/2022) lalu. Ia diamankan lantaran disebut memang bandel masih menjual dan mengedarkan minuman keras tanpa ijin. 


"Barang bukti itu kami amankan di rumah terlapor," ujarnya.


Selanjutnya, polisi membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolsek Pare untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


Adapun aturan yang dilanggar yakni Peraturan daerah Kabupaten Kediri no: 4 tahun  1977 dan no 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. 


Kapolsek Pare meminta agar masyarakat bisa berperan aktif untuk melaporkan ke pihak kepolisian bilamana mendapatkan di lingkungan sekitar nya kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.


"Akan kita tindak lanjuti dengan tegas, agar situasi kamtibmas berjalan lancar," tutupnya.

REPORTER: AG892/ Sigit

Posting Komentar

0 Komentar