BERITA AG892KEDIRIRAYA.COM KEDIRI
Perselisihan perebutan warisan yang berakhir di meja hijau kembali terjadi di Kediri. Kali ini seorang anak Kandung menggugat Ibu Tirinya melalui Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.
Diketahui Penggugatnya merupakan anak kandung bernama Rheznandya Risna Margaretha sedangkan tergugatanya merupakan ibu tirinya bernama Supinah. Melalui kuasa Hukumnya masing-masing Mereka berebut tanah sawah yang berlokasi Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Meski Hakim telah melakukan mediasi, namun tidak berhasil. Kini persidangan dengan Nomor pekara 2030/Pdt.G/2022/PA.kab kdr ini, sudah masuk tahap duplik.
Saat proses hukum tengah berjalan kini justru muncul tudingan dari kuasa hukum penggugat yakni Suwandi SH bahwa tergugat telah melakukan perusakan obyek sengketa, yaitu dengan melakukan penebangan tebu di lokasi yang menjadi obyek sengketa tanpa izin penggugat.
Suwandi lantas mendatangi lokasi obyek sengketa. Menurutnya, sudah separo dari tanaman tebu yang berada di obyek sengketa telah ditebang. Padahal kedua bidang tanah tersebut merupakan hak waris dari ahli waris almarhum Marijan yang belum dibagi.
"Sudah kita adukan kepihak berwajib tentang dugaan terjadinya tindak pidana perusakan, pencurian dan penggelapan" Ujar Suwandi Senin Siang (25/07/2022)
Suwandi berharap, Satreskrim Polres Kediri segera melakukan pemeriksaan tehadap dua orang yang ia adukan, yakni pelaku penebangan dan ibu tiri tergugat.
Sementara itu, Kuasa hukum tergugat, Heriyanto SH, ketika dikonfirmasi mengenai klienya yang diadukan polisi melalui sambungan selularnya hingga berita ini ditulis belum dijawab.
Reporter:Tim AG892
0 Komentar