KEJARI KAB KEDIRI
BERITA AG892KEDIRIRAYA.COM KEDIRI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri terus berupaya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya kepada masayarakat yang akan mengambil Bukti Pelanggaran (Tilang)
Bagi pelanggar tilang di wilayah hukum Kabupaten Kediri, saat ini Petugas Layanan Prima Tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memberikan layanan tilang dan pengambilan barang bukti tilang sesuai jadwal tertera pada Surat Tilang pelanggar.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung Baru Layanan Prima Tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Seperti yang nampak Pada kamis (14/04/2022), Sesuai jadwal layanan, ada sejumlah 360 pelanggar tilang.
Disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Roni, S.H, Alur Layanan Prima Tilang Kejaksaan kepada pelanggar sebagai berikut:
1. Pelanggar datang ke Gedung Layanan Tilang Kejaksaan.
2. Mengambil nomor antrian.
3. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian.
4. Panggilan sesuai dengan nomor antrian, pelanggar menuju Loket 1 untuk verifikasi surat tilang dengan menyerahkan surat tilang dan foto copy KTP.
5. Pelanggar dipersilahkan menuju Loket Bank (petugas Loket BRI tersedia) untuk melakukan pembayaran denda tilang (apabila pelanggar belum melakukan pembayaran di Bank).
6. Pelanggar menuju Loket 2 dengan memberikan bukti pembayaran denda tilang, selanjutnya petugas menyerahkan barang bukti tilang kepada pelanggar.
"Layanan Tilang Kejaksaan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan" Ujar Roni
Lebih lanjut Roni menyampaikan bahwa, Petugas Layanan Prima Tilang Kejaksaan selalu berusaha memberikan layanan prima kepada masyarakat dalam layanan tilang dan pengambilan barang bukti tilang.
"Kritik, saran dan dukungan dari masyarakat untuk layanan Kejaksaan Negeri Kabupaten sangat diharapkan, agar kami bisa melayani lebih baik lagi" Tutupnya.
REPORTER : AG892/aline
0 Komentar