Satresnarkoba Polres Kediri Menangkap Dua Bersaudara Pengedar Pil Dobel L


Berita Ag892kediriraya.com Kediri  - 

Petugas Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis pil dobel L berinisial HHA (23) dan FHS (28). Keduanya warga  Desa Tertek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Mereka diamankan di rumahnya, Selasa (4/1/2022) kemarin pagi. 


Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 89.000 butir pil jenis dobel L dalam 89 kemasan plastik siap edar. 


"Kedua bersaudara ini diamankan akibat penyalahgunaan narkotika," terang Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, Rabu (5/1/2022).                           


Penangkapan ini, lanjut Ridwan, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di sekitar TKP (tempat kejadian perkara). Selanjutnya, saat dilakukan penyelidikan sekitar pukul 06.00 wib pelaku berhasil diamankan. 


"Posisinya masih di dalam rumah," jelasnya. 


Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah bukti berupa 89.000 pil dobel L. Pil tersebut terbungkus rapi di dalam kardus dengan plastik warna putih. 


Rencananya, pil tersebut akan diedarkan pelaku melalui sistem ranjau. Meski begitu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait penangkapan dua pengedar ini. 


"Saksi dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut," urainya.


Akibat perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.


"Hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup AKP Ridwan Sahara. - 

Petugas Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis pil dobel L berinisial HHA (23) dan FHS (28). Keduanya warga  Desa Tertek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Mereka diamankan di rumahnya, Selasa (4/1/2022) kemarin pagi. 


Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 89.000 butir pil jenis dobel L dalam 89 kemasan plastik siap edar. 


"Kedua bersaudara ini diamankan akibat penyalahgunaan narkotika," terang Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, Rabu (5/1/2022).                           


Penangkapan ini, lanjut Ridwan, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di sekitar TKP (tempat kejadian perkara). Selanjutnya, saat dilakukan penyelidikan sekitar pukul 06.00 wib pelaku berhasil diamankan. 


"Posisinya masih di dalam rumah," jelasnya. 


Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah bukti berupa 89.000 pil dobel L. Pil tersebut terbungkus rapi di dalam kardus dengan plastik warna putih. 


Rencananya, pil tersebut akan diedarkan pelaku melalui sistem ranjau. Meski begitu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait penangkapan dua pengedar ini. 


"Saksi dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut," urainya.


Akibat perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.


"Hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup AKP Ridwan Sahara.

Reporter : aline

Posting Komentar

0 Komentar