AG892KEDIRIRAYA.COM TULUNGAGUNG -
Gedung STIKES Tulungagung, masuk Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung menjadi saksi bisu anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tulungagung.
Pasalnya padaJum’at, 21 Januari 2022 sekitar pukul 21.00. Wib, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu.
Pengedar sabu yang tengah menunggu pelanggannya tersebut yakni, CI (39) asal Desa Panjrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Tanpa melakukan perlawanan Sang pengedarpun langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, pelaku yang ditangkap, merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Tulungagung.
"Mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang akan melakukan transaksi sabu, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku," terang Kasi Humas Polres Tulungagung.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, perugas menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,60 gram
Penggeledahan dilabjutkan dirumah pengedar, dan didapati barang bukti lainnya berupa, sebuah sobekan plastik warna biru, sebuah skrop plastik, sebuah pipet kaca, sebuah alat bong, 2 buah korek api, 5 buah plastik bekas shabu, 2 buah tas dan sebuah HP," ungkap Iptu Nenny Sasongko.
"Atas perbuatannya, pelaku dilakukan psnahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya (NN95 - Rilis Polres Tulungagung)
Reporter : kallo
0 Komentar