Berita Ag892kediriraya.com Kediri,
Pergantian tahun biasanya digunakan sebagai moment bersama keluarga. Namun berbeda dengan pria asal Dusun/Desa Bangsongan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri ini. Ia justru harus memulai tahun baru dari sel jeruji besi lantaran tersandung kasus peredaran Obat Keras Berbahya (Okerbaya)
Lelaki berinisial MCI (20) yang sehari-hari bekerja sebagai kernet truk tersebut diciduk anggota Satresnarkoba Polres Kediri lantaran tertangkap tangan kedapatan tidak memiliki keahlian, kewenangan dan perizinan untuk melakukan usaha mengedarkan sediaan farmasi pil jenis LL.
Kapolres Kediri AKBP Agung Styo Nugroho melalui Kasihumas Ipda Afendi dalam siaran pers yang diterima Ag892 mengatakan, pelaku diamankan petugas di tempat Kosnya di Desa/Kecamatan Papar Kabupaten Kediri.
"Penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat bahwa di Desa Papar marak peredaran narkoba jenis Pil dobel L" Ujar AFendi Senin Siang (03/01/2022)
Ditambahkan Kasihumas, pelaku yang ditangkap pada sabtu (01/01/2022) tersebut telah mengedarkan pil jenis dobel L kepada saksi ADP ( 23 ) warga Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.
"Setelah dilakukan penggeledahan petugas menenmukan barang bukti Pil double L. Pelaku, saksi dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut" Imbuh Ipda Afendi
Reporter : aline
0 Komentar