Pengedar Narkotika Asal Gedang Sewu Pare Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri



Berita Ag892Kediriraya.com Kediri

Dari tiga tempat berbeda, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri berhasil  Meringkus Tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu, Mereka adalah SHS alias Pepi (47) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Pare, SA alias Opi (27) dan SAC alias Becak (28), keduanya  warga Dusun Talun Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.


“Total semua barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan petugas seberat  3,68 gram,” jelas Kasi Humas   Polres Kediri Ipda Afendi dalam siaran pers yang diterima Ag892 Minggu sore (12/12/2021)


Kasihumas menuturkan,  awalnya tim antinarkoba Polres Kediri mengamankan dua pelaku yakni SA dan SHS. Keduanya diamankan sekitar pukul 18.50 WIB di rumah SA  Dusun Talun Desa Gedangsewu Kecamatan Pare saat melakukan transaksi sabu-sabu.


“Dari penggeledahan itu, petugas menyita sabu-sabu dari kedua pelaku seberat 2,82 gram, sebuah bong, dua korek api gas, dan dua unit ponsel,” Terang Kasihumas


Kepada petugas, SHS dan SA mengaku mendapatkan sabu-sabu dari temannya berinisial SAC. Mendapat petunjuk, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga SAC dibekuk sekitar pukul 19.00 WIB  di pinggir jalan Dusun Talun Desa Gedangsewu Kecamatan Pare.


Dari tangan Becak, petugas berhasil mengamankan barang  satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,86 gram dan satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.


“Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kasihumas


Untuk mempertanggung jawabkan pembuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Reporter : kallo

Posting Komentar

0 Komentar