Lima Spesialis Pencurian Nasabah Bank Dengan Modus Pecah Kaca Dan Gembos Ban Dilumpuhkan Resmob Polres Kediri

 


BERITA AG892KEDIRIRAYA.COM KEDIRI 

Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri mengungkapkan lima pelaku pencurian dengan modus gembos ban dan pecah kaca beberapa waktu lalu berhasil mendapatkan uang Rp. 195 Juta. Kelima pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kediri. 


Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K, saat konferensi pers mengungkapkan, pelaku merencanakan aksinya dengan matang. 


"Jadi masing-masing pelaku mempunyai tugas sendiri, ada yang mantau korban dan eksekusi uangnya," terangnya, Senin (6/12/21).


Kelima pelaku tersebut, yakni HN (34) warga Kabupaten Paseman, TAB (41) warga Kabupaten Indragiri Hilir, M (42) dan N (24) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta AG (47) warga Kabupaten Lumajang. Akibat dari aksi tersebut, pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kediri. 


"Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya. 

Reporter : kallo

Posting Komentar

0 Komentar