Berita Ag892kediriraya.com Kediri,
Dua pemuda yakni Wahyu Septiawan (23) warga Wiyung Surabaya dan Beny Kristiawan (21) warga Sidokaton Kecamatan Kudu Jombang diamankan anggota Satlantas Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih lantaran kedapatan membawa Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) Jenis pil Double L.
Keduanya diamankan di jalan Umum desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri pada selasa sore (14/12/2021). Barang bukti yang ditemukan polisi jumlahnya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai 284.000 butir Pil double L selain itu polisi yang melakukan penggeledahan juga menemukan Pecahan pil dobel Lyang telah hancur sebanyak 2 bungkus.Saat dilakukan penangkapan keduanya bahkan sempat dua kali kabur,
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasat Lantas AKP Bobby Mochammad Zulfikar dalam keterangannya mengatakan, Penangkapan kedua orang tersebut berawal ketika Personil Piket Pos Lantas Ngadirejo menghentikan mobil pelaku karena melakukan pelanggaran Marka Jalan, setelah sampai di depan Pos, Mobil sempat berhenti sebentar, namun ketika Hendak diperiksa justru tancap Gas lari Ke arah utara,
"Petugas kemudian mengejar pelaku hingga Masuk gang Desa Bangle, bahkan Pelaku Sempat membuang 1 Kantong Plastik dari dalam Mobil yang ternyata isinya Pil Dobel L" Ujar Kasatlantas,
Ketika Hendak Di bawa Ke pos Lalulintas pelaku kembali melarikan diri, Kemudian petugas menghubungi Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih untuk melakukan Pengejaran Bersama, dan berhasil mengaamankan kedua pelaku di Depan Indomart Desa Branggahan.
"Pelaku dan barang bukti kita serahkan
Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih untuk proses hukum lebih lanjut" Imbuhnya.
Reporter : kallo
0 Komentar