*Pengedar Pil Asal Duwet Wates Diamanakan Satresnarkoba*




Barita AG892kediriraya.com Kediri

Tertangkap tangan kedapatan  tidak memiliki keahlian, kewenangan dan perizinan untuk melakukan usaha mengedarkan sediaan farmasi, Pria Berinisial  BS (34) Warga  Dusun Japang, Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten  Kediri diamankan Polisi.


Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri dirumahnya  pada Hari Kamis (11/11/2021) sekitar  jam 18.30 WIB dengan barang bukti 23 butir pil  polos warna putih dalam  plastik warna putih. 


Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cayhono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono, barang bukti tersebut ditemukan pada saat petugas melalukan Penggeledahan. 


"Selain Pil Polos warna Putih, petugas juga mengamankan  Hanphone milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi" Ujar Kasubaghumas dalam siaran pers yang diterima Ag892 Senin Pagi (15/11/2021)

 


Untuk menjalani proses lebih lanjut, pelaku yang diketahui  bekerja sebagai  Karyawan peternakan ayam tersebut,  beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kediri.


Ia akan dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Reporter : kallo

Posting Komentar

0 Komentar