Pemuda Asal Sambirejo Pare Edarkan Pil Koplo Dibekuk Buser Satresnarkoba Polres Kediri

 

Berita Ag892kediriraya.com Kediri

Tertangkap tangan memiliki Ratusan pil dobel L,  BJA (21) Warga Jl. Dharma Husada  Desa Sambirejo, Kecamatan Pare Kabupaten Kediri diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kediri. Lelaki yang diketahui bekerja sebagai cleaning Servis tersebut ditangkap polisi dirumahnya pada Selasa Pagi (02/11/2021) sekitar jam 06.30 WIB


Dari tangan pelaku petugas menyita  458 butir pil Double L dalam 3  bungkus plastik warna hitam dan Handphone merk Oppo warna hitam sebagai barang bukti.


Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran Pil Double L di Desa Sambirejo, Kecamatan Pare.


"Pelaku diamankan Petugas dirumahnya dengan barang bukti Pil dobel L sebanyak 458 Butir" Ujar AKP Budi dalam siaran pers yang diterima AG892 Jum'at Pagi (05/11/2021)


Lebih lanjut AKP Budi Lartono menuturkan bahwa Pelaku diduga melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan


"Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut" Imbuh Lartono

Reporter : kallo

Posting Komentar

0 Komentar