Berita Ag892kediriraya.com Lumajang
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang lagi-lagi berhasil menangkap 2 Pelaku yang diduga keras sebagai penyalahguna narkoba jenis sabu, mereka adalah END (33) dan LAM (34) di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang. Kamis (3/10/21)
Tak ayal, kini END dan LAM meringkuk merasakan dinginnya lantai tahanan Resnarkoba Polres Lumajang.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, S.H. saat dikonfrimasi Media mengatakan, bahwa penangkapan ini bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan END yang menurut laporan masyarakat diduga merupakan penyalahguna narkoba jenis sabu.
"Jadi bermula dari laporan masyarakat yang kami terima, anggota saya bergerak untuk melakukan penyelidikan terhadap END, setelah memastikan keberadaan END maka pada hari Sabtu tanggal 2 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap END yang pada waktu itu sedang berada di salah satu gang jalan di Desa Jatigono Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang,"ungkap Ernowo.
Tidak berpikir panjang petugas yang mengamankan END langsung melakukan penggeledahan, END yang tercatat sebagai warga Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang tersebut tidak bisa mengelak ketika petugas dari Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip kecil yang diduga berisi sabu masing-masing dengan berat 0,16 gram.
"Ya, benar saat kami lakukan penggeledahan terhadap END, berhasil ditemukan barang bukti yang diduga keras adalah narkoba jenis sabu yang dibungkus 2 plastik klip kecil , selain sabu kami juga mengamankan barang bukti lain dari END yaitu 1 unit HP Samsung dan 1 unit sepeda motor Suzuki Nex Nopol N-2183-U yang pada waktu itu digunakan oleh pelaku, dan semuanya diakui oleh pelaku END"imbuhnya.
Tak puas menangkap END, Tim Opsnal selanjutnya bergerak menyisir Desa Jatirejo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, kali ini petugas memburu pengedar yang sebelumnya melakukan transaksi dengan pelaku END.
"Ya, setelah melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap END, selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap LAM yang berdasarkan keterangan END bahwa narkoba jenis sabu yang END miliki tersebut dibeli dari LAM, maka pada hari Minggu tanggal 3 Oktober 2021 sekitar pukul 00.10 WIB kami berhasil melakukan penangkapan terhadap LAM,"ungkap Ernowo.
Ernowo menambahkan, pada penangkapan LAM kali ini, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi 3 paket diduga sabu yang dibungkus kertas tisu.
"Pada waktu kami tangkap, LAM sedang berada di samping rumahnya di Desa Jatirejo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, LAM tidak melakukan perlawanan, alhamdulillah kami dapat menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi 3 paket diduga sabu yang dibungkus kertas tisu dengan total berat 0,52 gram, 1 buah HP Oppo dan uang 100 ribu rupiah yang diduga adalah hasil dari transaksi sabu," tambah Ernowo.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penyidik Satresnarkoba Polres Lumajang, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang peredaran dan kepemilikan barang haram tersebut.
"Kini pelaku masih kami periksa, kami akan terapkan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap kedua pelaku," terang Ernowo.
Dalam kesempatan yang sama Ernowo juga berharap kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, jangan sekalipun mencoba atau menyalahgunakannya karena narkoba sangat berbahaya.
(Humas Polres Lumajang)
Reporter : Febry
0 Komentar