Berita Ag892kediriraya.com Tulungagung -
Anggota Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung berhasil menciduk seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada hari Minggu (03/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya, tersangka Benny Septian Adi Saputra (24) berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol AG 6740 TL milik Rokim (61) warga Dsn. Krajan, Ds. Junjung, Kec.Sumbergempol, Kab.Tulungagung.
Namun sayang, belum sempat membawa kabur sepeda motor milik korban terlalu jauh, aksi pemuda asal Lingkungan 4 RT 001 / RW 002, DS/Kec Ngunut, Kabupaten Tulungagung tersebut, diketahui oleh pemilik dan saksi, sehingga dilakukan pengejaran.
Alhasil, pelaku berhasil diamankan oleh pemilik sepeda motor yang dibantu oleh saksi dan selanjutnya menyerahkan pelaku ke anggota Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung.
Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., membenarkan kejadian tersebut, dimana, pelaku saat ini, telah menghuni rumah tahanan Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung.
"Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Sumbergempol guna dilakukan proses lebih lanjut. Termasuk, melakukan pengecekan, tersangka merupakan residivis atau bukan," ungkap Iptu Nenny.
Atas kejadian tindak pidana pencurian kendaraan tersebut, Iptu Nenny menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memberikan keamanan ganda terhadap sepeda motornya, agar tidak menjadi korban pencurian.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana. Kita himbau masyarakat, agar tetap waspada dan tidak memberi kesempatan terhadap para pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," pungkasnya.
Sumber : humas
Reporter : febry
0 Komentar