Berita Ag892 kediriraya.com Kediri
Seorang perempuan berinisial NNF (23) warga Dusun Ngreco Desa Rembang Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri tersangka pembunuhan terhadap anak kandung diamankan di Polres Kediri.
Dalam Pers Release yang digelar di mako polres kediri 11/10/2021 pukul 10.00 WIB, Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, S.I.K., M.H. kepada awak media menyampaikan Kronologi Kejadian yaitu pada hari kamis 30 September 2021 sekitar pukul 01.00 WIB tersangka merasa akan buang air besar. Selanjutnya tersangka pergi ke kamar mandi tiba-tiba tersangka merasa bahwa anak yang dikandungnya telah keluar. Selanjutnya bayi yang dilahirkan tersebut menangis, sehingga membuat gugup tersangka. Kemudian tersangka mengambil kaos dan membekapkannya ke wajah dan leher bayi tersebut.
Hal ini dilakukan tersangka supaya tangisan bayi tidak diketahui oleh orang tua tersangka. Kemudian setelah beberapa menit keluarlah ari-ari janin, selanjutnya tersangka membersihkan darah-darah bekas persalinan. Selanjutnya tersangka memasukkan bayi dan kaos yang di gunakan untuk membekap wajah dan leher bayi, serta ari-ari janin ke dalam kantong plastik. Selanjutnya tersangka memasukkannya ke dalam tas dan kemudian menaruh tasnya di gudang rumah tersangka.
"Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB tersangka memberikan tas yang berisi jenasah bayi ke rumah pacarnya selanjutnya disebut sebagai saksi. Kepada pacarnya(saksi), tersangka mengatakan bahwa bayi tersebut meninggal dunia karena terjatuh di kamar mandi saat proses persalinan. Kepada pacarnya tersangka meminta untuk memakamkan jenasah bayi. Kemudian sekitar pukul 18.00 pacar tersangka kepada salah seorang warga sekitar yang juga sebagai saksi dimintai tolong untuk memakamkan jenasah bayi tersebut, saksi merasa bahwa kematian bayi tersebut tidak wajar sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," tutur AKBP Lukman.
Masih menurut AKBP Lukman, menindaklanjuti laporan tentang tindak pidana penemuan mayat bayi yang tidak wajar tersebut. Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan melakukan pengumpulan bahan keterangan di sekitar TKP. Selanjutnya diketahui bahwa bayi tersebut dilahirkan di rumah tersangka, selanjutnya unit resmob dan Polsek Ngadiluwih melaksanakan pemeriksaan TKP di rumah tersangka Dusun Ngreco Desa Rembang Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Kemudian ditemukan pakaian bekas darah dan ari ari bayi dan dari hasil penggeledahan petugas menyita barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang warna ungu, celana panjang warna putih merah, sarung motif kotak-kotak warna coklat hitam, kaos warna kuning, tas jinjing warna ungu, kantong plastik warna merah, dan sepeda motor beat warna merah.
"Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 80 ayat (3), dan ayat (4) Jo 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.
Reporter; kallo
0 Komentar