Unit Reskrim Polsek Pagu Ringkus Tiga Pengedar Dobel L

 

Berita Ag892kediriraya.com Kediri 

Tiga terduga pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L asal Kabupaten Kediri diringkus Unit Reskrim Polsek Pagu, Sabtu (11/9). 


Ketiganya adalah, ANS alias Kentuk (26) warga Desa/Kecamatan Kayen Kidul, AP alias Kabul (24) warga Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul, dan AC alias Pitek (26) warga Dusun Santren Desa Jagung Kecamatan Pagu. 


Kapolsek Pagu Iptu Bambang Suprijanto mengatakan, awalnya petugas mengamankan ANS di dalam rumahnya karena tertangkap tangan mengedarkan pil dobel L kepada temannya berinisial YP. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 8 plastik klip berisi 392 butir pil dobel L, uang tunai Rp 245 ribu yang diduga hasil penjualan, dan satu unit ponsel. 


"Hasil interogasi, ANS mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari AP dan diedarkan kepada AC. Mendapat petunjuk, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan," jelasnya, Minggu (12/9). 


Setelah pengintaian, lanjutnya, petugas dapat mengamankan AP dan AC di rumahnya masing-masing. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 460 ribu diduga hasil jualan pil dobel L dan satu unit ponsel. Sedangkan milik AC berupa uang tunai Rp 90 ribu dan 18 butir pil dobel L. 


"Ketiga terduga pelaku pengedar ini memang masih satu jaringan," ujar Mantan Kapolsek Papar ini. 


Dia menuturkan, dari pengakuan pelaku ANS obat terlarang tersebut diedarkan kepada AC sebanyak 98 butir pil LL dengan harga Rp Rp 180 ribu, lalu dijual kembali kepada saksi MA sebanyak  4 butir dengan harga Rp 10 ribu, namun sudah habis karena dikonsumsi sendiri. Kemudian, diedarkan kepada saksi IS sebanyak 12 butir seharga Rp. 30 ribu


"Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.


Dalam penangkapan itu, lanjutnya, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengatakan di salah satu desa di Kecamatan Kayen Kidul dan Pagu sering digunakan transaksi peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga ketiga pelaku berhasil dibekuk dengan waktu dan tempat yang berbeda. "Untuk kasusnya masih penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambahnya.


Reporter : kallo

Posting Komentar

0 Komentar