Edarkan Narkoba,Warga Tulungrejo Pare Di Ringkus Satresnarkoba Polres Kediri



Berita Ag892kediriraya.com Kediri

Anggota Satresnarkoba Polres Kediri kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba diwilayahnya, dengan menangkap seorang pelaku yang diduga pengedar narkoba golongan satu jenis sabu-sabu,

Tersangka berinisial SN  alias Jack alias Kowok laki-laki 37 tahun warga Dusun/Desa Sekoto, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri

Ia ditangkap dirumahnya yang berada di Jl. Aselia Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, pada Rabu pagi (01/09/2021) sekira pukul 07.00 Wib

Dari penangkapan pelaku, Polisi menyita enam plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Keseluruhan mencapai  8,73 gram, rincianya empat klip masing-masing seberat 1,50gr, 1,46gr, 1,49gr, 1,38gr serta dua Klip masing-masing seberat 1,45

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono dalam siaran pers yang diterima Ag892 mengatakan, penangkapan pelaku merupakan informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba dilingkungannya,

"Petugas kemudian menindaklanjuti  dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya" Ujar Budi Lartono Rabu petang (01/09/2021)

Selain barang bukti narkoba, dalam penangkapan lelaki yang diketahui bekerja sebagai Kuli bangunan tersebut, petugas juga menyita Bong, Pipet Keca, Korek Api dan Telpon genggam milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi,

"Untuk pengembangan dan  penyelidikan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolres dan akan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Imbuh Kasubaghumas

Reporter  : kallo 

Posting Komentar

0 Komentar