Dua Pengedar Sabu Sabu Asal Sidorejo Diciduk Reskrim Polsek Pare



Berita Ag892kediriraya.com Kediri

Anggota Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri berhasil mengamankan dua pelaku peredaran narkoba Jenis Sabu di dalam pasar Pamenang dan di Jl. Dieng Pare Kabupaten Kediri pada Jum'at dini hari (10/09/2021)


Pelaku berinisial Swt (36) alias Kabul, warga  Jl. Merpati Desa Ngasem, Kecamatan Gurah, ia ditangkap didalam Pasar Pamenang, satu pelaku lainnya diamankan Jl. Dieng Pare berinisial HP (27) warga  Dusun Purwoharjo, Desa Sidorejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri,  


Dari pelaku HP polisi menyita Narkotika jenis sabu-sabu dalam tiga  Klip Pastik  masing-masing seberat 0,25 gram,  0,34 Gram, 0,22 Gram, serta Uang tunai Rp. 1.330.000, timbangan elektrik, perangkat alat hisap dan Handphone,


Sedangkan dari pelaku SWT alias Kabul, polisi menyita Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,19  gram yang juga dimasukkan dalam klip plastik.


Kapolsek Pare Polres Kediri AKP I Nyoman Sugita SE Msi dalam siaran pers yang diterima Ag892 mengatakan, penangkapan pelaku merupakan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran Narkoba,


"Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di dalam Pasar Pamenang dan di Jl. Dieng pada hari Jum'at kemarin" Ujar AKP Nyoman Minggu sore (12/09/2021)


Untuk kepentingan Penyidikan  kedua tersangka ditahan di Rutan  Polsek Pare Polres Kediri, Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika


"Saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain yang terkait" Imbuh Kapolsek


Reporter : kallo

Posting Komentar

0 Komentar