Operasi Tumpas Narkoba 2021 Polsek Ngadiluwih Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

 



Berita Ag892kediriraya.com Kediri 

Kurang dari 24 jam Petugas unit Reskrim Polsek Ngadiluwih berhasil menangkap tiga komplotan pelaku pengedar narkoba. Ketiganya ditangkap satu persatu di tempat yang berbeda setelah penangkapan pelaku pertama. 


Dari tangan ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebesar 440 butir pil dobel L, dua ponsel dan uang Rp 50 ribu. 


Ketiga pelaku yang diamankan yakni Agus Trianto (46) dan  Gunawan Wibisono (45) warga Desa Bangle Kecamatan Ngadiluwih serta Ahmad Syafi'i (31) warga Desa Slumbung Kecamatan Ngadiluwih. 


Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi  mengatakan, ketiga pelaku tertangkap dalam operasi Tumpas Narkoba 2021.


"Awalnya, kami mengamankan pelaku bernama Agus dirumahnya pada pukul 20.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 25 butir pil dobel L disimpan dalam bawah kasur tempat tidur," ucapnya saat dikonfirmasi Ag892 Rabu (15/9/2021).


Dihadapan petugas, saat diinterogasi Agus mengaku mendapat pil dobel L itu dari Gunawan. Tak ingin buruannya kabur, petugaspun langsung menuju ke rumah Gunawan. Selang 30 menit dari penangkapan Agus, petugas berhasil mengamankan Gunawan yang pada saat itu berada di rumah. 


"Saat dilakukan penggeledahan di rumah Gunawan kami menemukan 60 butir pil dobel L yang disimpan dibawah kursi. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 ponsel dan uang Rp 50 ribu," tutur AKP Iwan.


Kedua pelaku yang berusia hampir separuh abad ini mengaku saling kenal. Karena mereka tetangga. Sementara itu, saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mendapatkan pil dobel L itu dari Ahmad Syafi'i warga Desa Slumbung. 


Dari informasi itu, petugas langsung menuju lokasi Ahmad Syafi'i yang berada Desa Slumbung Kecamatan Ngadiluwih. Sekitar pukul 22.00 WIB, rumah terduga pelaku langsung disergap petugas. 


"Barang bukti yang kami amankan dari Imam Syafi'i sebanyak 355 butir dan 1 ponsel. Barang bukti pil dobel L itu disimpan didalam lemari," terangnya. 


AKP Iwan menambahkan, ketiga pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Ngadiluwih. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 


"Saat ini ketiga pelaku masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut apakah ada jaringan lagi yang terkait dengan ketiganya," tandasnya.

Reporter : kallo

Posting Komentar

0 Komentar