Judi Dadu Empat Warga Wonosari Diciduk Polisi



Berita Ag892kediriraya.com Kediri - 

Petugas unit Reskrim Polsek Pagu menangkap empat orang pelaku judi dadu. Keempat pelaku ditangkap saat asyik main judi dadu di belakang pekarangan rumah milik warga Desa Wonosari Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, Senin (6/9/2021) petang. 


Keempat pelaku ini diketahui identitasnya berinisial TM (58) selaku bandar dadu, sedangkan pemain berinisial SR (37), AA (60) dan SK (48). Semua pelaku ini beralamatkan warga Desa Wonosari Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. 


Kapolsek Pagu Iptu Bambang Suprijanto melalui Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan pelaku judi dadu itu berawal tindak lanjut penyelidikan informasi dari masyarakat sekitar Desa Wonosari Pagu. 


"Ada yang lapor dan kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar. Hasilnya petugas unit Reskrim Polsek Pagu berhasil mengamankan empat pelaku," ujarnya, Selasa (7/9/2021). 


Saat proses penangkapan, Bripka Erwan menunjukkan jika keempat pelaku sempat melarikan diri namun berhasil terkejar dan ditangkap tanpa ada perlawanan. Dari arena judi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar tikar dan uang Rp 1.020.000 ribu.


"Selain itu, ada satu set dadu terdiri dari 3 dadu dan 1 lembar kertas kalender yang digunakan pelaku untuk bermain judi," terangnya. 


Kini, keempatnya telah diamankan di Mapolsek Kandat dan akan di proses lebih lanjut. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerusuhan dan gangguan Kamtibmas utamanya di tengah pandemi Covid-19. 


"Saat situasi seperti ini, lebih baik kalau punya uang dipergunakan untuk hal yang baik dan positif. Untuk keempat pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.

Reporter : kallo

Posting Komentar

0 Komentar