Edarkan Ribuan Pil Dobel L Warga Papar Diringkus Unit Reskrim Polsek Papar




Berita Ag892kediriraya.com Kediri

ASB (38) warga Desa Janti Kecamatan Papar Kabupaten Kediri diringkus petugas unit Reskrim Polsek Papar Polres Kediri, lantaran diduga telah menyimpan dan mengedarkan barang terlarang narkoba jenis pil dobel.


Kapolsek Papar Iptu Chardi Kukuh Wicaksono melalui Kasi Humas Polsek Papar Aipda M Bahroni mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis pil dobel l di wilayah tersebut.


"Selanjutnya petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pil dobel l," terang Aipda Bahroni, Senin (6/9/2021).


Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah ASB, Saat dilakukan penggeledahan, Aipda Bahrono menambahkan bahwa petugas menemukan barang bukti pil dobel l sebanyak 2.249 butir yang sudah dikemas dalam 2 kemasan siap edar yang tersimpan dalam tas kecil yang disimpan di lemari pakaian.


Berkat temuan barang bukti tersebut, serta untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Papar  tanpa bisa berkutik. 


"Diduga pelaku hendak mengedarkan narkoba di wilayah Papar. Selanjutnya pelaku kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Kediri guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Reporter : kallo

Posting Komentar

0 Komentar