Berita Ag892kediriraya.com Tulungagung
DJP alias Warok (24) Warga Desa Mojosari Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagu yang kedapatan melakukan transaksi gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tulungagung, Kamis (16/09/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari tangan pelaku tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan bruto 1,37 gram, 1 plastik klip berisi sisa sabu bruto 0,18 gram, uang tunai Rp.100.000, 9 plastik kosong, 1 skrop sedotan, 4 korek api, 2 sedotan plastik, 1 botol plastik, 1 kotak plastik, 1 tas kantong warna merah dan sebuah Hp Xiaomi warna silver
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung IPTU Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko SH, selain mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu, pelaku yang ditangkap juga merupakan pengedar Pil Double L.
“Sebelumnya, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, dirumah pelaku, sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkotika, sehingga dilakukan penyelidikan dan pengintaian,” terang Iptu Nenny, Sabtu (18/9/2021) malam.
Setelah dinyatakan informasi dari masyarakat benar adanya, akhirnya, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Selanjutnya tersangka dan barang buktinya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah dimasukkan dalam rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UURI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.
Sumber : humas
Reporter : kallo
0 Komentar