Sebelas Adegan Diperagakan Tersangka Saat Rekrontruksi Suami Bunuh Istri Di Wonojoyo




Berita Ag892kediriraya.com Kediri 

Satreskrim Polres Kediri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan suami kepada istrinya. Rekonstruksi ini dilakukan di Mapolres Kediri, Jumat sore (3/9/2021).


"Karena situasi masih pandemi Covid-19, rekontruksi kami laksanakan di Mapolres Kediri,"ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Yahya Ubaid.


Kasus pembunuhan, sebagaimana diketahui di Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Identitas pelaku bernama  Ainun Nofi Hafiful Huda (30) warga Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Ia tega membunuh istrinya Eka Rini 29 tahun.


Ainun sebutan akrabnya tinggal dan lahir di Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Saat itu diketahui Ainun sedang berselisih dengan istrinya karena diduga terbakar api cemburu usai tersangka melihat isi pesan sosial media di HP korban.


Usai terjadi keributan, tersangka kemudian membunuh korban dengan pisau hingga mengakibatkan korban tewas.


Namun menariknya tersangka saat itu melaporkan kejadian tewasnya istrinya karena bunuh diri.


Akan tetapi pihak keluarga korban tak percaya begitu saja dan meminta untuk melakukan autopsi.


Dari hasil autopsi disebutkan bahwa korban meninggal dunia dengan tidak wajar alias dibunuh.


Tersangka Ainun Nofi Hafiful Huda akhirnya mengakui bahwa ia membunuh tersangka hingga akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Kediri.


"Dalam rekonstruksi ini terdapat 11 adegan yang diperankan oleh tersangka saat hendak membunuh korban. Tujuan kita melakukan rekonstruksi ini untuk kelengkapan berkas perkara. Untuk Minggu depan, berkas akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum," ungkap Ipda Yahya.


Dikatakan oleh Ipda Yahya Ubaid bahwa dalam rekonstruksi ini tersangka memerankan adegan mulai mengobrol hingga melakukan penusukan.

"Untuk penusukan dari pihak tersangka tidak dihitung, karena dilakukan berkali - kali," jelasnya.


Sementara itu Sutrisno selaku kuasa hukum dari tersangka mengaku akan siap memberikan bantuan hukum untuk membela hak-hak tersangka.

"Berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) kami akan melakukan pembelaan sesuai dengan ketentuan aturan," singkatnya.

Reporter : kallo

Posting Komentar

0 Komentar