BEM Pesantren mendukung Presiden segera menindak lanjuti UU Pesantren melalui Perpres.




Berita Ag892kediriraya.com Jombang

Presidium Nasional BEM Pesantren Muhammad Naqib Abdullah atau biasa disapa Gus Naqib berharap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 terkait Pesantren segera diturunkan melalui Peraturan Presiden (Perpres)


Pesantren merupakan tempat Pendidikan terbaik untuk mencerdaskan anak bangsa. Melalui Perpres ini nantinya diharapkan bisa menjadi payung hukum dan meningkatkan peran pesantren untuk meningkatkan kualitas adab dan intelektual para pemuda bangsa.



“Kami berharap, kepada Bapak Presiden yang terhormat agar segera memberikan tindak lanjut terkait Undang-Undang Pesantren untuk diteruskan melalui Perpres,” ujar Gus Naqib. kepada Ag892 kamis (9/9/2021)


UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren telah disepakati sejak 15 Oktober 2019. Namun, sampai sekarang aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum juga direalisasikan.


“Santri ini punya peran sangat penting untuk membantu kemajuan Indonesia. Bukan hanya akan mendapatkan Pendidikan agama dan formal saja, tetapi santri akan mendapatkan softskill berupa pelatihan kewirausahaan dan kecerdasan adabiyah yang merupakan skill khusus yang tidak akan didapatkan dipendidikan manapun,” cetus Gus Naqib.


Gus Naqib meyakini bahwasannya UU Pesantren ini akan menjadi aset penting yang perlu kita jaga dan realisasikan secara berkala. Salah satunya yang tercantum pada UU Pesantren pasal 49 Ayat 1 tentang Dana Abadi Pesantren yang berbunyi "Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan."


“Realisasinya Dana Abadi ini diharapkan nantinya bisa menunjang fasilitas-fasilitas yang ada di pesantren sehingga para santri akan merasa nyaman dan semangat untuk mengemban ilmu. Dengan adanya seperti itu, pesantren akan menjadi sumbangsih terbesar negara dalam hal melahirkan pemuda yang berintelektual dan berakhlakul karimah,” sambut Gus Naqib.


Reporter : nov

Posting Komentar

0 Komentar